:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150735/original/013443800_1741089389-Gambar_WhatsApp_2025-03-04_pukul_18.51.52_092e5db8.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. Permintaan ini muncul karena berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status ini berlangsung sejak 17 Maret 2025, dan meskipun berkas telah diajukan kembali, proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan tanda tanya besar. “Ya gimana, maunya gimana, sans,” ujar Nikita santai saat digiring ke tahanan, menunjukkan sikapnya yang tenang di tengah badai masalah hukum yang menerpanya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Pihak kuasa hukum membantah tuduhan tersebut. Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Perpanjangan penahanan ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kelengkapan berkas perkara dan potensi pembebasan demi hukum jika berkas tetap dinyatakan belum lengkap setelah melewati batas waktu maksimal penahanan.
Kondisi Nikita Mirzani dilaporkan baik. Ia siap menghadapi persidangan jika kasus berlanjut, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil. Kasus ini juga menyoroti proses hukum di Indonesia, khususnya terkait batas waktu penahanan dan kelengkapan berkas perkara. Publik pun menyoroti sejumlah kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, termasuk kasus sebelumnya yang melibatkan putrinya, Lolly, dan TikToker Vadel Badjideh.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani
… Selengkapnya
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan TPPU. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Maret 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari awal, kemudian diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
Pada 17 Maret 2025, berkas perkara dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun berkas telah diajukan kembali pada 5 Mei 2025, jaksa masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk menelitinya. Jika dalam waktu tersebut berkas tetap belum lengkap, Nikita berpotensi dibebaskan demi hukum karena telah melewati batas maksimal masa penahanan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, telah meminta agar kliennya dibebaskan. Fahmi juga mempertanyakan alasan di balik penahanan yang berkepanjangan, terutama setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap. “Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi, mengungkapkan keheranannya atas perpanjangan penahanan tersebut.
Penolakan Pemeriksaan dan Dampaknya
Di tengah kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani juga dikabarkan menolak pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Razman Nasution atas dugaan penganiayaan. Penolakan ini menimbulkan spekulasi, terutama mengenai kesempatan Nikita untuk membela diri. Menurut Razman, ini bukan kali pertama Nikita menolak pemeriksaan, dan hal ini dinilai menguntungkan Razman karena kesempatan Nikita untuk membela diri melalui jalur pemeriksaan tertutup telah tertutup.
Penolakan pemeriksaan ini menambah kompleksitas kasus yang dihadapi Nikita Mirzani. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sikap Nikita dan dampak penolakan pemeriksaan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Publik pun semakin penasaran dengan perkembangan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berlanjut.
Kasus ini juga memicu perdebatan publik mengenai hak tersangka untuk diperiksa dan pentingnya proses hukum yang adil. Beberapa pihak berpendapat bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri, sementara pihak lain menekankan pentingnya kerjasama tersangka dengan pihak berwajib dalam proses hukum.
Permohonan Putri Nikita Mirzani dan Perkembangan Terbaru
Sebelumnya, putri Nikita Mirzani, Lolly, telah mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar ibunya tidak ditahan. Dalam surat bermaterai yang diunggah di Instagram, Lolly menekankan bahwa Nikita merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarganya. Permohonan ini menunjukkan keprihatinan keluarga atas penahanan Nikita Mirzani.
Permohonan Lolly menambah dimensi emosional pada kasus ini. Hal ini menyoroti dampak penahanan Nikita Mirzani terhadap keluarganya. Permohonan tersebut juga menjadi sorotan publik, yang sebagian besar simpati terhadap situasi keluarga Nikita Mirzani.
Terkait perkembangan terbaru, masa penahanan Nikita Mirzani telah diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Kuasa hukumnya berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan jika bukti sudah cukup. Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Kasus Nikita Mirzani ini menyoroti berbagai aspek hukum dan keadilan di Indonesia. Mulai dari kelengkapan berkas perkara, batas waktu penahanan, hak tersangka untuk diperiksa, hingga dampak penahanan terhadap keluarga. Publik berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang telah dikantongi oleh penyidik DitSiber Polda Metro Jaya. “Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Kepolisian menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta yang lebih jelas. Pernyataan resmi dari pihak kepolisian ini memberikan gambaran tentang keseriusan penanganan kasus ini.
Meskipun terdapat berbagai spekulasi dan pertanyaan publik, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Publik berharap agar proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.